Proses Ni Nengah Pempin (66) yang hendak dibawa ke Kantor Polsek Kintamani tanggal 25 Oktober 2021. (Dok.IDN Times/Istimewa)
Pada Jumat (12/11/2021) sore, IDN Times juga langsung menuju ke Polsek Kintamani. Jarak tempuhnya 53 kilometer atau sekitar 1,5 sampai 2 jam berkendara mobil dari Kota Denpasar. Sementara perjalanan dari Desa Kedisan menuju ke Polsek Kintamani memakan waktu 30 menit. Sepanjang perjalanan itu sedang berkabut tebal sampai menutupi hampir semua bagian gunung dan pemandangan di sekitar. Sangat terasa dinginnya cuaca sebagaimana yang diceritakan Pempin. Masyarakat di sekitar pun menggunakan jaket yang cukup tebal.
IDN Times tiba pukul 16.30 Wita dan bertemu Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu I Nyoman Somaada, di ruangannya. Somaada memperlihatkan sebuah map yang di dalamnya terdapat berkas-berkas terkait dugaan kasus pencurian itu. Pada lembar pertama yang ditunjukkan, terbaca pelapor yang kehilangan tersebut bernama I Ketut Gedah pada 17 Mei 2021.
Disebutkan bahwa pada Senin 17 Mei 2021, pukul 09.00 Wita, pelapor pulang ke rumah dan menginap di rumah anaknya daerah Banjar Kedisan. Namun ketika pelapor masuk ke dalam kamar di rumahnya, ia melihat pintu dalam keadaan terbuka dan pakaiannya berantakan. Perhiasan di dalam tas kulit juga hilang, dengan total nilai kerugian sekitar Rp85 juta.
Masing-masing barang yang hilang di antaranya uang Rp4 juta, 1 kalung emas motif rantai dengan mainan uang logam emas seberat 50 gram, 2 buah gelang emas seberat 40 gram, 1 buah kancing emas seberat 7 gram, 5 buah cincin emas dengan permata biru seberat masing-masing 10 gram, dan 2 emas lainnya.
Setelah menunjukkan dokumen itu, Somaada menjelaskan, ia bersama tiga anggotanya tiba di Desa Kedisan pukul 15.00 Wita.
“Kami ngobrol karena kami juga tidak bawa peralatan saat itu. ‘Bisa tidak Bu minta klarifikasinya?’ Biar sekalian nanti, biar saya tidak turun lagi untuk membawa hasil interogasinya. Biasanya kan kami tulis tangan. Di sini ketik, bawa turun lagi. Saya mintai klarifikasi dulu. Saya juga ngomong nanti kalau sudah selesai, saya ajak dia pulang,” jelasnya.
Ketika menemui Pempin, Somaada mengaku membawa Surat Undangan Klarifikasi, dan sudah diperlihatkan kepada suami yang bersangkutan.
“Dikasih suratnya pada saat itu. Karena kami kasih, kebetulan ditaruh di atas meja. Ada fotonya. Diterbangkanlah sama angin, kami ambil lagi. Di meja, dibawa waktu ketemu sama Ibunya. Surat undangan klarifikasi,” ungkapnya.
IDN Times kemudian ditunjukkan isi Surat Undangan Klarifikasi tersebut. Surat itu tertanggal 25 Oktober 2021, ditujukan kepada Men Suarnaya. Suarnaya adalah nama anak kedua dari Pempin. Sedangkan men adalah sebutan Bahasa Bali yang artinya Ibu dari. Jadi, Men Suarnaya berarti Ibu dari Suarnaya.
Isi suratnya perihal permintaan untuk memberikan klarifikasi ke Polsek Kintamani tanggal 25 Oktober 2021, pukul 15.00 Wita. Tetapi tidak menyebutkan secara jelas status Men Suarnaya di surat tersebut sebagai apa.
“Klarifikasinya sebagai saksi itu. Kami masih klarifikasi. Tidak ada yang melakukan penangkapan. Penangkapan itu beda. Itu pun harus sudah dalam tahap penyidikan. Kategori penangkapan itu, kami harus memberikan surat penangkapan. Menunjukkan, kan gitu. Kemudian kami mencari Kadus (Kepala Dusun). Kemudian harus kami mencari keluarga dulu,” kata Somaada.
Ia menekankan, pihak kepolisian tidak ada yang menuduh Pempin telah mencuri. Menurutnya, tidak hanya satu orang saja yang diperiksa, namun ada beberapa saksi lain yang dimintai keterangan.
“Siapa tahu ya, mungkin ada melihat orang masuk sana (Rumah pelapor), kan? Beliau ini kan dekat rumahnya. Siapa tahu saja melihat orang yang mencurigakan saat itu. Kan mungkin saja,” katanya.
Sekadar diketahui, jarak antara rumah Pempin dan pelapor sekitar 50 meter. IDN Times kembali memastikan kepada Pempin, suami, anak-anaknya, dan para pendamping hukum terkait surat undangan tersebut, pada Rabu (17/11/2021). Mereka menyatakan tidak ada yang menerima surat undangan klarifikasi. Pempin dan suaminya juga menegaskan tidak menerima surat apa pun, dan tidak melihat ada surat yang diterbangkan oleh angin ketika para polisi datang dan membawanya.
***
IDN Times lalu menanyakan bagaimana prosedur meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya, apakah seperti yang dialami oleh Ni Nengah Pempin? Somaada menjawab caranya berbeda-beda. Namun ia menekankan, apa yang dilakukan terhadap Pempin bukanlah upaya paksa dan meminta klarifikasi adalah sah-sah saja. Menanggapi pernyataan Pempin yang merasa dicurigai dan dituduh, Somaada menjelaskan pihak kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat.
“Sebenarnya kami membantu mengklarifikasi di bawah (di Desa Kedisan), biar ndak (Tidak) masyarakat yang memvonis dia. Dengan cara polisi melakukan penyelidikan. Secara otomatis nanti nama ibuknya kan bagus. Kan gitu. Makanya saya pun meminta keterangan keluarganya. Dalam rangka itu sih. Men-clear-kan riak-riak kecil di bawah.”
Sebelum membawa Pempin ke Polsek Kintamani, pihaknya mengaku sudah menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kedisan Polres Bangli, Aiptu I Wayan Cutet. Hanya saja belum melapor kepada Kepala Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana.
Ketika dihubungi IDN Times pada Sabtu (13/11/2021), Aiptu I Wayan Cutet membenarkan telah dihubungi oleh Kanit Reskrim Polsek Kintamani tanggal 25 Oktober 2021 sore.
Hingga Jumat (12/11/2021), Somaada mengatakan belum menetapkan tersangka atau orang yang diduga sebagai pencuri emas tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan. Ia juga mengakui belum mengantongi barang bukti apa pun.