Denpasar, IDN Times - Kejadian Maret 2017 menjadi peristiwa yang tidak akan pernah dilupakan oleh Jaja (Nama samaran) dalam seumur hidupnya. Tangisan anak dan istrinya terbayang kuat di dalam pikiran. Laki-laki asal Pulau Jawa tersebut tersangkut kasus pidana narkotika golongan I dan divonis selama 4,5 tahun penjara. Kini ia tak mau lagi terjerat dalam persoalan yang sama.
Jaja mengaku sudah puluhan tahun sebagai penikmat ganja. Ia bekerja di sektor pariwisata Bali. Teman-teman dekatnya tahu aktivitas ini dan tahu betul kapan Jaja membutuhkan narkotika golongan I tersebut.
“Itu kejadiannya ya nggak saya duga juga. Orang bilang narkotika. Saya spesifiknya, ya ganja aja. Gitu. Saya penikmat yang hampir 40 tahun. Saya butuh, tapi bukan ketagihan gitu. Di saat-saat saya makai, di saat-saat saya bagaimana. Tergantung kondisi. Plus saya ada punya keluarga, anak nomor dua difabel,” kisahnya kepada IDN Times belum lama ini.