Dalam Susunan Organisasi BRIDA Bali terdapat Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, Bidang Penunjang Pembangunan Daerah, hingga Bidang Pengembangan Inovasi, dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Pengisian pejabat pada BRIDA Bali pertama kali dilakukan pada 2 Januari 2020. Semua Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang saat itu bertransformasi menjadi pejabat fungsional, kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang diisi pada 22 Desember 2021 lalu.
“(Mereka) Mempunyai tugas untuk melaksanakan riset dan inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi yang mendukung tercapainya pembangunan Provinsi,” ungkap Koster.
Sedangkan fungsi pokoknya adalah sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan Riset dan Inovasi Daerah
- Menyusun perencanaan program dan anggaran Riset dan Inovasi Daerah
- Melaksanakan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi dengan memberdayakan berbagai sumber daya Riset dan Inovasi Daerah
- Melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengkajian, dunia usaha dan industri, beserta pihak lain yang terkait dalam melaksanakan Riset dan Inovasi Daerah
- Fasilitasi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Daerah dan pemanfaatannya
- Melaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintah Provinsi
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah
- Melaksanakan administrasi Riset dan Inovasi Daerah
- Membangun dan mengelola sistem informasi Riset dan Inovasi Daerah
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur