I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan bahwa persoalan data pemilih selalu tidak pernah clear (beres) seratus persen. Hal ini ia ungkapkan saat menanggapi keluhan salah satu warga asal Jimbaran yang tidak bisa menggunakan hak pilih padahal sudah tujuh tahun mengantongi KTP Kabupaten Badung.
“Kemarin pada saat Pileg (pilihan legislatif), kami diberikan data siluman. Betul siluman juga. Kami bilang datanya banyak siluman, yang diberikan daftar ke kami ada rekomendasi dua dari partai, ngasih data ke kami. Ternyata data-data itu data sampah yang sudah dibuang muncul lagi,” terangnya.
Menurutnya, memang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) data pemilih yang muncul di setiap pemilu merupakan data dari pusat yang merupakan data pemilu sebelumnya. Padahal kemungkinan data tersebut sudah dibuang sebelumnya.
Banyak temuan data yang orangnya sudah tidak berada di tempat itu lagi. Pada pemilihan sebelumnya orang-orang yang masuk daftar ini pun tidak mengikuti pemilu sama sekali sehingga keberadaan datanya hanya untuk menambah data pemilih saja. Terutama di kabupaten-kabupaten besar, pun seperti di Kabupaten Bangli sebanyak 400 orang sudah pindah dari Trunyan, namun datanya masih ada di lokasi tersebut.
“Ini terjadi terus menerus. Saya sudah meminta kepada Komisi II. Kalau mau data pemilu bagus, berikan KPU kewenangan untuk mengolah data pemilih sendiri,” terangnya.