Tabanan, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda dideportasi, Rabu (7/10/2026), oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah terbukti overstay selama 398 hari di Bali. WNA tersebut beralasan overstay karena ketiduran, sehingga dua kali ketinggalan pesawat. Ia lalai mengurus dokumen keimigrasian.
"Sesuai dengan arahan dan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, kami di jajaran Kanwil Imigrasi Bali berkomitmen penuh menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, Kamis (8/10/2026).
