Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketiduran dan Ketinggalan Pesawat, WNA Belanda Dideportasi dari Bali
ilustrasi pesawat (freepik.com/onlyyouqj)
  • WNA Belanda berinisial SK dideportasi dari Bali pada 7 Oktober 2026 setelah overstay 398 hari, dengan izin tinggal telah habis sejak 29 April 2025.
  • Kasus SK terungkap dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti operasi Imigrasi Tabanan di Desa Bongan. Ia mengaku lalai mengurus dokumen setelah dua kali ketinggalan pesawat karena ketiduran.
  • Imigrasi menerapkan deportasi dan penangkalan sesuai aturan keimigrasian, serta menegaskan pengawasan terhadap pelanggaran WNA diperketat dengan dukungan informasi dari masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    WNA Belanda berinisial SK dideportasi dan dikenai penangkalan setelah terbukti melampaui izin tinggal selama 398 hari di Bali.
  • Who?
    SK, warga negara Belanda, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menyampaikan keterangan kasus tersebut.
  • Where?
    SK ditemukan di Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali, lalu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
  • When?
    Deportasi dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Izin tinggal SK diketahui telah habis sejak 29 April 2025.
  • Why?
    SK overstay karena lalai mengurus dokumen keimigrasian, mengaku dua kali ketinggalan pesawat akibat ketiduran, serta mengalami kendala kesehatan.
  • How?
    Keberadaan SK diketahui dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tabanan melalui Operasi Mandiri, kemudian pemeriksaan menetapkan deportasi sesuai ketentuan keimigrasian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda dideportasi, Rabu (7/10/2026), oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah terbukti overstay selama 398 hari di Bali. WNA tersebut beralasan overstay karena ketiduran, sehingga dua kali ketinggalan pesawat. Ia lalai mengurus dokumen keimigrasian.

"Sesuai dengan arahan dan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, kami di jajaran Kanwil Imigrasi Bali berkomitmen penuh menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, Kamis (8/10/2026).

1. Berawal dari laporan masyarakat

Bandara Ngurah Rai. (IDN Times/Yuko Utami)

Keberadaan WNA asal Belanda berinisial SK ini diketahui lewat laporan masyarakat. Aduan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan melalui Operasi Mandiri. Warga Belanda ini diketahui berada di kawasan Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal SK telah habis sejak 29 April 2025. Sehingga SK overstay sebanyak 398 hari," kata Ramdhani.

2. Alasan overstay karena ketiduran hingga dua ketinggalan pesawat

ilustrasi pesawat (unsplash.com/Trac Vu)

SK overstay karena lalai mengurus dokumen keimigrasian lantaran sempat dua kali tertinggal pesawat akibat ketiduran.

"Selain itu alasan lainnya, karena SK mengalami kendala kesehatan," ujar Ramdhani.

Atas pelanggaran tersebut, SK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

"Yang bersangkutan langsung dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai" imbuh Ramdhani.

3. Partisipasi masyarakat penting dalam pengawasan WNA yang melanggar aturan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melakukan deportasi terhadap WNA Belanda yang overstay di Bali (Dok.IDNTimes/Imigrasi Tabanan)

Ramdhani menegaskan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus diperketat.

"Kami tidak akan bertoleransi terhadap WNA yang melanggar aturan," ujarnya.

Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan WNA bermasalah. Sinergi antara masyarakat dan imigrasi ini menjadi kunci utama terciptanya penegakan hukum keimigrasian yang cepat, responsif, dan akuntabel.

Keberadaan Kantor Imigrasi di wilayah Tabanan juga diharapkan mempermudah WNA maupun WNI yang berada di Tabanan dalam mengurus adminisrasi keimigrasian. Sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Denpasar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article