Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mendata sebanyak 379.766 penduduk tetap Tabanan telah memiliki KTP Elektronik (e-KTP) yang diterbitkan Disdukcapil. Meski capaian ini cukup tinggi, ternyata masih terdapat sejumlah warga yang sudah wajib KTP, namun belum melakukan perekaman. Selain itu juga ada warga yang sudah pindah permanen dari Tabanan namun alamat KTP masih terdaftar di Tabanan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena KTP merupakan identitas dasar yang sangat penting untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi pemerintahan, hingga urusan hukum. Tanpa KTP, warga berpotensi mengalami hambatan ketika mengurus dokumen atau mendapatkan pelayanan publik yang mensyaratkan identitas resmi.
