Kepergok Mencuri, Rafli Bunuh Ibu dan Banting Anak di Bali

Badung, IDN Times - Pelaku pembunuhan seorang perempuan, Moch Rafli Barizi (21), asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan diberikan tindakan tegas saat akan melarikan diri ke luar Bali. Pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu menghabisi nyawa korban Kartini (56) setelah kepergok akan melakukan pencurian di rumah korban.
Peristiwa itu terjadi pukul 04.00 Wita pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan Kori Nuansa Barat III, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan tersangka juga melakukan kekerasan kepada anak korban hingga tak sadarkan diri.
"Sebelum masuk ruangan itu memang sudah membawa pisau. Begitu ketahuan sama korban, diteriakin dan langsung ditikam di leher sebelah kanan," terangnya, pada Senin (24/2/20225).
1. Pelaku memasuki rumah korban dengan membawa pisau untuk mencuri

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, pelaku baru seminggu bekerja di sekitar lokasi. Kemudian mengambil sejumlah barang diantaranya dua unit handphone, dan sebuah cincin emas menggunakan tangga yang ada di belakang rumah korban. Pisau yang dibawa pelaku sempat patah saat digunakan menganiaya korban. Kemudian pelaku mengambil pisau dapur milik korban.
"Memang niatnya masuk untuk mencuri. Pada saat mencuri ketahuan," terangnya.
Pelaku menggunakan ojek untuk melarikan diri dari lokasi. Ia lalu memesan travel untuk pulang ke rumah asalnya. Petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang menunggu travel di wilayah Banjar Semer, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
2. Korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan benda tajam

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa korban mengalami 6 luka tusuk di bagian leher, pundak, dan punggung. Sedangkan anak korban, Dika Putri (24), mengalami luka lebam, dibenturkan di lantai hingga pingsan, dan dicekik oleh pelaku. Dari pengakuannya, pelaku yang tinggal di rumah bedeng belakang rumah korban sudah mengintai aktivitas korban selama dua hari.
"Yang paling fatal adalah tusukan di leher itu nancap sampai dalam, itu menyebabkan luka-luka, kehabisan darah di sana," jelasnya.
3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui juga mengonsumsi pil koplo seminggu sebelum melakukan pencurian dan membunuh korban. Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.