Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Penyimpangan pengelolaan keuangan ini terjadi sepanjang 2021 sampai dengan 2025.
Tersangkaanya adalah Kepala LPD Pacung periode 2009 hingga Januari 2025 berinisial NMS. Pelaku melakukan tindakan korupsi untuk membayar cicilan kreditnya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Kepala Kejari Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, mengatakan akibat kasus ini, terjadi kerugian sebesar Rp429 juta lebih.
"Sebenarnya kerugian mencapai Rp500 juta lebih. Hanya tersangka melakukan pengembalian uang sebesar Rp182 juta sehingga kerugian menjadi Rp429 juta lebih," ujar Arjuna, Senin (29/12/2025).
