Jakarta, IDN Times - Memasuki akhir penghujung tahun 2018, Indonesia diwarnai oleh kabar yang tak sedap. Sejumlah kepala daerah banyak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan dari data yang dirilis oleh lembaga antirasuah tahun 2017 saja, mereka melakukan upaya penindakan sebanyak 19 kali. Tujuh kepala daerah berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima uang suap atau menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
Lalu bagaimana dengan tahun ini? Belum sampai akhir tahun saja sudah ada 28 OTT yang dilakukan KPK, di mana 21 orang yang ditangkap lembaga anti rasuah adalah kepala daerah. Angka ini bisa bertambah dari pengembangan kasus.
Maka gak heran dong kalau Presiden Joko "Jokowi" Widodo sampai merasa sedih. Karena hampir setiap hari ia mendengar pemberitaan mengenai kepala daerah yang ditangkap KPK karena korupsi.
"Jangan dipikir saya senang, tengah malam tahu-tahu dapat berita (Kepala daerah ditangkap karena korupsi), pagi dapat berita (kepala daerah ditangkap KPK)," ujar Jokowi di hadapan ratusan kepala daerah tanggal 6 Juli lalu.
Mantan Gubernur DKI itu mengingatkan para kepala daerah agar hati-hati saat mendapat berbagai penerimaan, uang suap atau gratifikasi.
Siapa saja kepala daerah yang terjaring KPK dalam OTT pada tahun 2018? Berikut ini daftarnya:
