Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PN Denpasar
Tim Kuasa Hukum dari Berdikari Law dan LABHI Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Pihak kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55), bertambah menjelang Sidang Praperadilan kasus yang menyeret namanya, pada Jumat (23/1/2026) pagi. Made Daging kini didampingi pengacara dari dua kantor hukum di antaranya dari Berdikari Berdikari Law Office dan LABHI Bali (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika.

"Besok akan dilaksanakan sidang pertama praperadilan. Praperadilan ini singkat, hanya tujuh hari sampai kemudian putusan. Karena itu Tim Advokad daripada Pak Made Daging itu bertambah," ungkap Gede Pasek Suardika didampingi kuasa hukum lainnya, pada Kamis (22/1/2026).

Gede Pasek Suardika menyampaikan, kendati berbeda kantor hukum, namun mereka sepakat untuk bersama mengawal praperadilan Made Daging agar berjalan dengan baik. Permohonan pengajuan Praperadilan untuk menguji surat penetapan tersangka bernomor S.tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025.

"Jadi yang kami uji adalah surat penetapan tersangka. Surat ini yang kami uji belum masuk ke pokok perkara. Surat ini yang kami uji. Kami anggap pertama cacat formil. Kedua, cacat substansial," tegasnya.

Cacat formil yang dimaksud adalah di dalam surat tersebut juga ada Tempus Delicti yang menurutnya tidak masuk akal dan dipakai sebagai dasar penetapan tersangka. Misalnya, dasar-dasar hukum dalam penetapan tersangka kepada Made Daging Nomor 8 hasil gelar perkara 10 Desember 2022, yang dianggapnya tidak masuk akal.

"Jadi tahun 2022 ada gelar perkara untuk menetapkan Pak Made Daging sebagai tersangka. Ini tentu cacat formil karena di dalam hukum itu yang namanya Locus Delicti dan Tempus Delicti, waktu itu adalah hal yang sangat menentukan," terangnya.

Terkait cacat substansial dalam surat penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah tidak berlaku. Begitu juga Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah kedaluwarsa, ia pastikan juga aakn diperdebatkan di pengadilan.

Editorial Team