Denpasar, IDN Times - Pada tahun 2024, kasus perkawinan anak di Bali meningkat 10 persen. Ini berdasarkan data dari pengadilan terkait pengajuan dispensasi kawin. Tahun 2023, ada 335 dispensasi kawin yang diajukan, sedangkan tahun 2024 ada 368.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali mengkritisi implementasi pemberian dispensasi kawin ini. Sekaligus menegaskan bahwa perkawinan anak sebagai kasus yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Berikut ini informasi selengkapnya.