Denpasar, IDN Times - Belum genap setengah bulan Juni 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar norma dan dinyatakan memiliki riwayat gangguan psikis setelah diperiksa dokter ahli. Pasalnya, kedua WNA tersebut menggegerkan dunia maya. Satu WNA menari bertelanjang, dan satu WNA memamerkan alat kelaminnya.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda. Yakni Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Legian di Kabupaten Badung. Lalu bagaimana tanggapan Kemenkumham Bali terkait keberadaan WNA dengan riwayat gangguan psikis yang melanggar norma di Bali?