Kemenkumham Pastikan WNA Gangguan Psikis Tidak Masuk Bali

Denpasar, IDN Times - Belum genap setengah bulan Juni 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar norma dan dinyatakan memiliki riwayat gangguan psikis setelah diperiksa dokter ahli. Pasalnya, kedua WNA tersebut menggegerkan dunia maya. Satu WNA menari bertelanjang, dan satu WNA memamerkan alat kelaminnya.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda. Yakni Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Legian di Kabupaten Badung. Lalu bagaimana tanggapan Kemenkumham Bali terkait keberadaan WNA dengan riwayat gangguan psikis yang melanggar norma di Bali?
1.Pada Juni 2023, sudah dua WNA dengam riwayat gangguan psikis dideportasi
Dari catatan yang ada, dalam waktu tidak sampai 15 hari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah mendeportasi dua WNA yang melakukan pelanggaran secara aturan maupun norma. Mereka dinyatakan memiliki riwayat gangguan psikis dan berulah di Bali. Berikut ini data rekapan tersebut:
- Perempuan asal Jerman, DT (28), dideportasi, Kamis (1/6/2023) malam sekitar pukul 00.05 Wita, menggunakan penerbangan Emirates Airlines EK 399 tujuan Denpasar-Dubai-Dusseldoft (Jerman). Pengusiran paksa ini buntut dari DT yang menari telanjang di tempat pertunjukan tari kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Senin (22/5/2023) malam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan DT diduga mengalami gangguan kejiwaan, dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli
- Perempuan asal Denmark berinisial CAP (49) dideportasi, Kamis (8/6/2023) pukul 01.05 Wita, menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 (Denpasar-Doha), yang dilanjutkan dengan Finnair AY1986 (Doha-Copenhagen). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengatakan CAP diamankan pada 27 Mei 2023 atas tindakan memamerkan kelaminnya. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo, menyatakan berdasarkan pemeriksaan dari RSUP Prof IGNG Ngoerah, ia mengalami gangguan mental. Sehingga tidak bisa menjalani proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
2.Pastikan WNA yang masuk ke Bali harus sehat secara psikis
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan seseorang yang memiliki gangguan psikis setelah didiagnosis dokter ilmu kesehatan jiwa, tidak memungkinkan untuk berlibur. Sebab dari temuan di lapangan, mereka dengan riwayat seperti itu melakukan pelanggaran peraturan maupun norma di Bali. Dengan dasar diagnosis dari dokter itu, mereka harus dideportasi karena diduga kuat mengonsumsi obat antidepresan.
"WNA yang mengalami gangguan jiwa dari negara asalnya pasti tidak akan diizinkan boarding oleh pihak airlines. Kemungkinannya adalah mereka yang mengonsumsi obat antidepresi atau sejenisnya," jelasnya.
3.Pengawasan keimigrasian di bandara sudah ketat
Lalu bagaimana pengawasan keimigrasian di bandara? Pihaknya menyampaikan keimigrasian melakukan pelayanan dan pengawasan di terminal internasional. Pihaknya biasanya mencocokkan data WNA dengan daftar penumpang.
Petugas keimigrasian akan kembali mencocokkan data WNA dengan data di visa, lalu mencocokkan data WNA dengan data yang ada di daftar cekal, red notice interpol, atau daftar pencarian orang. Setelah itu petugas memeriksa masa berlaku paspor sesuai dengan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
Langkah selanjutnya adalah mengecek kepemilikan tiket kembali atau tiket terusan keluar Indonesia. Jika ada ketidakcocokan atau terdata di daftar cekal, maka keimigrasian akan menolak masuk atau melakukan tindakan keimigrasian, serta berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum terkait jika diperlukan.