Kemenkumham Bali Mulai Awasi Pekerja Asing di Bali, Ada Apa?

Denpasar, IDN Times – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Bali mengintensifkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA). Kegiatan pengawasan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Bali. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Setyo Budiwardoyo, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pemilik usaha memahami aturan yang berlaku tanpa merasa tertekan. Sehingga pengawasan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ungkapnya.
1.Petugas melakukan pengawasan di siang hari

Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Setyo Budiwardoyo., operasi pengawasan dibagi menjadi dua sesi. Setiap tim terdiri dari empat hingga lima anggota. Sesi pertama dilakukan pada siang hari, di mana dua tim ditugaskan untuk melakukan pengawasan, dan mencari informasi di restoran, serta tempat usaha lainnya di kawasan Seminyak yang diduga mempekerjakan WNA tanpa izin yang sesuai.
“Pengawasan dilakukan dengan pendekatan simpatik untuk menghindari intimidasi terhadap pemilik usaha,” jelasnya.
2.Petugas mengatensi tempat hiburan malam

Sesi kedua pengawasan dilakukan pada malam hari, dengan fokus pada tempat hiburan dan klub malam di kawasan Canggu dan Seminyak.
“Tempat hiburan malam mendapat perhatian khusus karena potensi pelanggaran yang lebih tinggi, termasuk aktivitas kriminal yang mungkin melibatkan WNA,” terangnya.
3.Petugas belum menemukan pelanggaran

Setiap tim diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan dan tindakan yang diperlukan di lapangan. Anggota Tim Pora juga diinstruksikan untuk cepat tanggap terhadap situasi di sekitar mereka, serta melibatkan pihak terkait jika menemukan pelanggaran hukum yang serius.
Selama pengawasan yang dilakukan dalam dua sesi ini, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di lokasi-lokasi yang dipantau. Selain itu, tidak ada indikasi bahwa WNA yang bekerja di tempat tersebut melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.