Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)
Presiden Joko “Jokowi” Widodo melalui Youtube Sekretariat Presiden resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada Selasa (2/3/2021). Keputusan ini merupakan hasil diskusinya dengan berbagai pihak termasuk dengan para ulama, ormas-ormas, dan tokoh agama lainnya.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (22/2/2021) lalu, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah diproduksi dan dikembangkan. Pengumuman tersebut disampaikan usai Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
Koster menjelaskan bahwa Perpres tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di empat provinsi di Indonesia.
Pemerintah Provinsi Bali pun telah mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali pada 29 Januari 2020.