Klungkung, IDN Times - Tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yaitu Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar, telah menerima tuntutan pidana penjara yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Tegar dengan hukuman penjara selama 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun penjara dalam perkara dengan Nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.
Pihak keluarga dari almarhum Putu Satria Ananta Rustika mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini, merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Mengingat tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Putu Satria.
"Kami berharap hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut, dan pada vonis nanti bisa memberikan kami keadilan yang sesungguhnya kepada kami selaku korban,” ujar Rusmini, Rabu (22/1/2025).