Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021-2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina, menjelaskan kedua tersangka adalah KB sebagai Direktur PT Pacung Permai Lestari; dan IK ADP yang menjabat sebagai Relationship Manager di bank milik Badsn Usaha Milik Negara (BUMN). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan pada Februari dan Desember 2025.
"Tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, 3 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang disetujui Pengadilan Negeri Denpasar," ungkapnya, pada Kamis (18/12/2025).
