Denpasar, IDN Times - Sidang Perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara M Eng, yang dijadwalkan berlangsung, Senin (10/4/2023), ditunda. Hakim Pemeriksa, Agus Akhyudi SH MH, menyatakan alasan penundaan ini adalah tidak hadirnya Kejaksaan Tinggi Bali sebagai termohon.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (17/4/2023). Pihak Unud sendiri mengaku tidak tahu penyebab ketidakhadiran termohon dalam Sidang Praperadilan status tersangka Rektor Unud yang digelar di Ruang Sidang Candra, Senin (10/4/2023) ini. Sekadar diketahui, Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara M Eng, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai 2022.
Namun demikian Tim Kuasa Hukum Unud optimis terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru saat ini agar bersedia melakukan ekspose ulang perkara. Lalu, bagaimana pihak Kejati Bali menanggapi ketidakhadirannya?