Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
kejati n pemprov.jpg
Gubernur Bali, Wayan Koster; dan Kajati Bali, Ketut Sumedana, menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) perlindungan dan pendampingan hukum dari Kejati Bali kepada Pemprov Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Jayasabha, Kota Denpasar Senin kemarin, 11 Agustus 2025. Kali ini kesepakatannya tidak berkaitan tentang Bale Kertha Adhyaksa. Melainkan, tentang penandatanganan perjanjian kerja sama pendampingan dan pertimbangan hukum antara Pemprov dengan Kejati Bali. Khususnya mengenai peranan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menegaskan perjanjian tersebut tidak berkaitan dengan Bale Kertha Adhyaksa.

“Gak ada hubungannya. Ini bagian daripada implementasi tugas-tugas jaksa di bidang tata usaha negara dan perdata. Jadi ada Jaksa Pengacara Negara ini kita ajak di sini semua,” kata Sumedana di Gedung Kertha Sabha, Senin (11/8/2025) lalu. Lantas bagaimana jalinan kesepakatan antara keduanya? Berikut pembahasan selengkapnya.

1. Sumedana menjamin tak ada bayaran atas pendampingan dan pertimbangan hukum kepada Pemprov Bali

Kajati Bali, Ketut Sumedana. (IDN Times/Yuko Utami)

Sumedana menjamin tidak ada bayaran atas pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejati Bali kepada Pemprov Bali. Ia juga mengatakan, kerja sama ini akan menghemat biaya perkara.

“Dari pemerintah daerah kepada jaksa itu gak ada bayaran. Kalau ada yang mau memungut (bayaran), lapor ke saya,” ujarnya sambil terkekeh.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mencontohkan bagaimana bentuk kerja sama pendampingan hukum antara Pemprov Bali dengan Kejati Bali kepada IDN Times.

ex (example-contoh) ada yang gugat Gubernur di TUN (tata usaha negara), itu diwakili Kejati. Ada kajian apa, bisa mintakan legal opinion (pendapat hukum) JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejati Bali, dan lain-lain," jelas Eka dalam pesan WhatsApp-nya, Selasa (12/8/2025).

2. Pemprov Bali berharap pendampingan dari Kejati Bali mampu meminimalkan masalah hukum

Gubernur Bali, Wayan Koster, saat diwawancarai di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Senin (11/8/2025). (IDN Times/Yuko Utami)

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengucapkan terima kasih kepada Kajati Bali karena telah berkenan menandatangani nota kesepakatan bersama tersebut. Koster mengatakan, kesepakatan ini untuk memastikan kebijakan Pemprov Bali agar terlaksana dengan baik secara legalitas. Selain itu, katanya, kesepakatan ini dalam rangka tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kebijakan program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bali itu secara hukum bisa dijalankan dengan baik, meminimumkan risiko-risiko yang bisa menimbulkan masalah hukum di Indonesia,” ujar Koster.

3. Pembaruan atas PKS antara Kejati Bali dan Pemprov Bali dilakukan setiap setahun sekali

Tanda tangan PKS antara Pemprov Bali dan Kejati Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Sementara, Eka Sabana mengatakan, pembaruan PKS antara Kejati Bali dengan Pemprov Bali akan berlangsung setiap setahun sekali. Ada berbagai regulasi yang menjadi dasar kesepakatan ini. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta lembaran negaranya, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya.

Termasuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan perubahannya; Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara.

Terakhir, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan perubahannya.

Editorial Team