Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Jayasabha, Kota Denpasar Senin kemarin, 11 Agustus 2025. Kali ini kesepakatannya tidak berkaitan tentang Bale Kertha Adhyaksa. Melainkan, tentang penandatanganan perjanjian kerja sama pendampingan dan pertimbangan hukum antara Pemprov dengan Kejati Bali. Khususnya mengenai peranan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menegaskan perjanjian tersebut tidak berkaitan dengan Bale Kertha Adhyaksa.
“Gak ada hubungannya. Ini bagian daripada implementasi tugas-tugas jaksa di bidang tata usaha negara dan perdata. Jadi ada Jaksa Pengacara Negara ini kita ajak di sini semua,” kata Sumedana di Gedung Kertha Sabha, Senin (11/8/2025) lalu. Lantas bagaimana jalinan kesepakatan antara keduanya? Berikut pembahasan selengkapnya.