Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejati Bali
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya sih...

  • Kerugian negara telah dikembalikan oleh terduga pelaku korupsi

  • Data penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Bali

  • Kasus dugaan korupsi di Bali hingga melibatkan Bendesa Adat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana mengungkap, pihaknya sudah menangani 12 perkara korupsi sejak Januari 2025. Dari jumlah itu, 4 perkara korupsi telah naik ke penyidikan hingga ke meja hijau.

Dari 12 perkara penyelidikan itu juga, kata dia, beberapa penyelidikan itu didapatkan bahwa nilai kerugian negara itu tidak signifikan dan kerugian negara dikembalikan pelaku. "Ada beberapa penyelidikan itu dihentikan karena nilai kerugian yang tidak signifikan. Kerugian negara sudah dikembalikan oleh terduga pelakunya. misalnya Rp5 juta," terangnya.

Namun, dia tidak merinci, kasus apa saja yang akhirnya dihentikan setelah terduga pelaku mengembalikan kerugian negara.

1. Kerugian negara telah dikembalikan oleh terduga pelaku korupsi

Ilustrasi korupsi pengelolaan dana desa yang sering disorot publik.(IDN Times/Foto:antikorupsi.org)

Sementara itu, kata dia, Kejaksaan Negeri se-Bali menangani 29 perkara korupsi dalam tahap penyelidikan dan 18 perkara korupsi dalam tahap penyidikan. Sehingga, kata dia, total penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Bali dan Kajari se-Bali sebanyak 41 perkara dalam tahap penyelidikan dan 22 perkara dalam tahap penyidikan.

Agus menjabarkan, penyalahgunaan atau korupsi di wilayah Bali tahun itu terkait kasus pengelolaan keuangan badan usaha milik desa (BUMDes); perizinan rumah bersubidi; dugaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

2. Data penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Bali

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Perkara korupsi yang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan perkara Kejaksaan Negeri se-Bali diantaranya:

  • KN Denpasar: 5 perkara penyelidikan dan 1 perkara penyidikan

  • KN Buleleng: 5 perkara penyelidikan dan 3 perkara penyidikan

  • KN Badung: 3 perkara penyelidikan dan 2 perkara penyidikan

  • KN Tabanan: 2 perkara penyelidikan dan 3 perkara penyidikan

  • KN Jembrana: 2 perkara penyelidikan dan 1 perkara penyidikan

  • KN Klungkung: 3 perkara penyelidikan dan 2 perkara penyidikan

  • KN Karangasem: 3 perkara penyelidikan dan 1 perkara penyidikan

  • KN Bangli: 4 perkara penyelidikan dan 3 perkara penyidikan

  • KN Gianyar: 2 perkara penyelidikan dan 2 perkara penyidikan

3. Kasus dugaan korupsi di Bali hingga melibatkan Bendesa Adat

Bendesa Adat Berawa ditangkap operasi tangkap tangan (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Salah satu kasus korupsi dengan kerugian besar adalah kasus yang melibatkan KR, Bendesa Adat Berawa pada Mei 2024 lalu. Saat itu, KR tertangkap tangan menerima sebagian uang pemerasan dari transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. KR disebut meminta Rp10 miliar dari transaksi kepada salah satu pengusaha. 

"Kalau yang terakhir itu kan investasi itu, yang kemarin yang bendesa itu," terangnya.

Editorial Team