Denpasar, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana mengungkap, pihaknya sudah menangani 12 perkara korupsi sejak Januari 2025. Dari jumlah itu, 4 perkara korupsi telah naik ke penyidikan hingga ke meja hijau.
Dari 12 perkara penyelidikan itu juga, kata dia, beberapa penyelidikan itu didapatkan bahwa nilai kerugian negara itu tidak signifikan dan kerugian negara dikembalikan pelaku. "Ada beberapa penyelidikan itu dihentikan karena nilai kerugian yang tidak signifikan. Kerugian negara sudah dikembalikan oleh terduga pelakunya. misalnya Rp5 juta," terangnya.
Namun, dia tidak merinci, kasus apa saja yang akhirnya dihentikan setelah terduga pelaku mengembalikan kerugian negara.