Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi BUMDes Dawan Kaler

- Penyidik Kejari Klungkung menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.
- Keduanya merupakan distributor air minum kemasan UDAKA yang ikut menikmati uang hasil korupsi, namun mengakui kesalahan dan mengembalikan uang kerugian negara.
- Uang senilai Rp 392.343.500 berhasil diselamatkan penyidik dari kedua tersangka, meningkatkan total penyelamatan kerugian negara oleh Kejari Klungkung menjadi Rp 689.966.500.
- Tersangka baru ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan keuangan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.
- Keduanya mengakui menikmati uang hasil korupsi dan mengembalikan uang senilai Rp 292.323.500 dan Rp100 juta.
- Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 689.966.500 dari total kerugian sebesar Rp1.726.764.000.
Klungkung, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Dua tersangka tersebut berinisial IWS dan IGSW.
Sebelumnya, Kejari Klungkung sudah menetapkan Perbekel Desa Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa lebih dahulu sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini setelah kami menemukan bukti cukup adanya keterlibatan mereka yang juga ikut menikmati uang hasil korupsi di BUMDes Dawan Kaler," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B Hamka, Kamis (15/5/2025).
Keduanya merupakan distributor dari air minum kemasan UDAKA, yang merupakan salah satu bidang usaha BUMDes Dawan Kaler.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mengakui sempat menikmati uang itu (hasil korupsi). Mereka lalu mengembalikan uang kerugian negara," ungkap Lapatawe B Hamka.
1. Tersangka IWS mengembalikan Rp292.323.500 ke negara
Lapatawe juga menyampaikan bahwa penyidik memeriksa IWS diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025). Dalam pemeriksaan yang dihadiri oleh penyidik dan kuasa hukumnya tersebut, tersangka IWS menitipkan uang senilai Rp 292.323.500.
"(Uang) sebagai bentuk pengakuan dan tanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat saat menjabat sebagai distributor,” ungkap Lapatawe.
Jumlah ini sesuai dengan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung tertanggal 30 Desember 2024 dan telah disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Klungkung.
2. Tersangka IGSW mengembalikan uang Rp100 juta ke negara

Sementara itu, tersangka IGSW diperiksa pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam pemeriksaan itu, dia juga mengakui kesalahannya dan menitipkan dana sebesar Rp100 juta dari total kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 310.789.500.
“Tersangka IGSW berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya,” ujar Kajari.
Dari dua tersangka tersebut uang yang berhasil diselamatkan penyidik mencapai Rp 392.343.500. Angka itu menambah jumlah penyelamatan kerugian negara dalam perkara ini, termasuk dari tersangka lainnya, I Kadek Sudarmawa, selaku Perbekel Desa Dawan Kaler, yang sebelumnya telah menyetorkan Rp 297.623.000.
Dengan demikian, total kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan Kejari Klungkung mencapai Rp 689.966.500 dari total kerugian negara sebesar Rp1.726.764.000 berdasarkan hasil audit Inspektorat.
3. Kajari menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana

Lapatawe B Hamka mengatakan, meskipun tersangka mengembalikan kerugian, hal itu tidak serta merta menghapus pidana terhadap keduanya. "Tidak ada penghapusan pidana, tapi nanti dipertimbangkan pengurangan hukuman," jelas Lapatawe B Hamka.
Kedua tersangka untuk sementara belum ditahan, karena masih dilakukan pemeriksaan. "Keduanya kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan," ungkap dia.