ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, didampingi oleh Kasi Intel, Gusti Ngurah Anom Sukawinata, menjelaskan mobil layanan keliling dengan sistem jemput bola akan lebih cepat dan efisien.
"Jika sebelumnya, proses restorative justice membutuhkan waktu hingga 14 hari lamanya, dengan Wayan Biling ini bisa diselesaikan lebih cepat dengan catatan semua elemen atau persyaratan terpenuhi," terangnya.
Ia menyebutkan, persyaratan yang dimaksud di antaranya perkara ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, bukan merupakan residivis. Kemudian ada perdamaian di dalamnya yang merupakan mekanisme dari keadilan restorative. Kejari Tabanan nantinya datang langsung ke lokasi di tempat perkara.
Misalnya jika ada perkara di wilayah Kecamatan Pupuan, maka akan meminjam ruangan di kantor camat dengan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, saksi, dan lainnya untuk membahas perkara tersebut.
"Kalau kita undang datang ke Kejari Tabanan pastinya sangat jauh, dan ada kemungkinan tidak semuanya bisa hadir. Sekarang kita yang datang langsung ke kecamatan. Intinya kami ingin menyelesaikan perkara dengan lebih cepat dan efisien serta ingin lebih dekat di hati masyarakat Tabanan khususnya,” imbuhnya.