Karangasem, IDN Times- Sepanjang satu tahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mencatat kecenderungan meningkatnya kasus penyimpangan anggaran di tingkat desa dan lembaga adat.
Fenomena ini muncul dari berbagai temuan di lapangan, mulai dari transaksi fiktif, mark up nota belanja, hingga laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, memaparkan bidang pidana khusus (pidsus) menjadi garda terdepan dalam membongkar praktik koruptif yang membelit tata kelola keuangan desa.
Persentase penyelesaian perkara sektor ini bahkan mencapai 92 persen menjadikannya capaian tertinggi selama 2024–2025.
"Ada dua kasus pidsus yang kami tangani di Karangasem yang masih tahap penyidikan, yakni ada hibah ke desa adat di Desa Adat Bukit dan LPD di Desa Adat Klungah," ujar Shinta Ayu Dewi, Kamis (11/12/2025).
