Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Masing-masing tersangka adalah MNZ, warga Suriah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar; KR, warga Ukraina yang memiliki KTP Denpasar; IWS, merupakan kepala dusun di Denpasar Selatan; IKS, merupakan pegawai honorer di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar; dan NKM, merupakan penghubung.