Badung, IDN Times - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung mengambil terobosan pertama kalinya di Bali untuk membela hak-hak anak, khususnya di bidang pendidikan melalui permohonan penetapan perwalian anak-anak yatim piatu atau anak-anak yang kurang beruntung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Utama Pratama Sutrisno Margi Utomo, mengatakan kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, tetapi juga fungsi sosial. Satu di antaranya fungsi sosial yang dijalankan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung, fungsi sosial khususnya dalam hal permohonan penetapan hak perwalian anak-anak yatim piatu direalisasikan pertama kalinya di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali," terangnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (30/7/2025).