Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra (kiri), menyatakan kasus DA resmi dihentikan, Senin (20/6/2022). (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Tidak tanggung-tanggung, sandiwara penculikan dilakukan oleh seorang perempuan bernama DA, usia 18 tahun, asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Ia melakukan sandiwara dibantu oleh mertua laki-lakinya, pada Sabtu (30/4/2022).
DA diketahui terlambat pulang setelah pergi dengan laki-laki yang ditemuinya di Facebook. Karena takut dimarahi oleh suaminya, lalu mengarang cerita penculikan dengan berpura-pura diikat tangan dan kakinya dan mulut disumpal dengan kain. Ia mengaku diculik oleh tiga laki-laki dan nyaris dirudapaksa.
Rekayasa ini membuat sejumlah pihak terkait langsung turun lapangan, terlebih kejadian itu juga viral di media sosial. Pihak-pihak yang menangani di antaranya Kepolisian Resor Tabanan, UPTD Pelayanan Sosial, dan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Tabanan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, didampingi Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya yang menemui DA di Polres Tabanan, Rabu (4/5/2022).
Laporan kejadian palsu ini akhirnya dihentikan melalui restorative justice (RJ) oleh Polres Tabanan, pada Senin (20/6/2022).