Denpasar, IDN Times - Bali memang lazim memberikan anak disesuaikan dengan nomor urutnya. Yaitu nama anak pertama diawali dengan Wayan (Gede, Putu, Ni Luh), anak kedua diawali Made (Nengah, Kadek), Nyoman (Komang) untuk anak ketiga, dan Ketut untuk nama anak nomor empat. Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 1545 Tahun 2019 Tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali.
Instruksi ini menganjurkan kepada krama Bali (Sebutan untuk masyarakat Bali yang beragama Hindu) supaya memiliki empat anak. Ingub dikeluarkan karena program KB dua anak yang digaungkan secara nasional selama ini membuat nama Komang dan Ketut semakin jarang ditemukan di Bali.
Ingub yang dibuat oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, ini juga berarti secara otomatis menghapuskan sosialisasi Keluarga Berencana (KB) dua anak cukup tersebut. Sejak aturan ini dikeluarkan, pro kontra muncul di tengah kondisi perekonomian zaman sekarang.
Terlepas dari itu, lantas sejak kapan budaya empat anak ini muncul di Bali dan seberapa pentingkah diberlakukan dalam aturan? Berikut ini ulasannya menurut Antropolog asal Bali, Ngurah Surayawan.