Tabanan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menggelar sidak kawasan tanpa rokok (KTR), pada Selasa (15/4/2025). Dari sidak tersebut, ditemukan kawasan tanpa rokok yang tidak terpasang stiker larangan merokok. Yaitu taman bermain dan sekolah.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan kegiatan sidak kawasan tanpa rokok ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Sasaran utama kami adalah tempat publik yang belum menerapkan aturan kawasan tanpa rokok,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).