Tabanan, IDN Times - Seorang perempuan di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan meninggal dunia selama proses bedah minor pengangkatan lipoma atau benjolan tumor jinak di bagian kepalanya. Operasi ini berlangsung di tempat praktik dokter swasta di Kecamatan Pupuan berinisial dr IBS, Sabtu (28/10/2022) lalu. Suaminya melihat istrinya tersebut kejang dan mulutnya caket (mengatup).
Dokter tersebut menyadari pasiennya mengalami gejala syok anafilaksis. Ia berusaha menghentikan pendarahan di dahi pasien sambil meminta bantuan suami pasien, dan juga melakukan panggilan untuk dibawakan ambulans ke tempat praktiknya. Pasien kemudian dilarikan ke Puskesmas Pupuan 1. Begitu sampai di puskesmas, pasien diberikan penanganan namun meninggal dunia sekitar pukul 18.00 Wita.
Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan lalu mengadakan rapat bersama Dinas Kesehatan Tabanan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tabanan, Selasa (1/11/2022), untuk mengklarifikasi ini.
Hasilnya, Ketua IDI Tabanan, dr Ida Bagus Tatwa Yatindra SpU, menyatakan dr IBS tidak melakukan tindakan malpraktik. Dari hasil pertemuan diambil kesimpulkan, bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan oleh dr IBS dengan baik mulai dari surat izin praktik, kompetensi yang bisa dilakukan dokter umum, melakukan anamnesa (kegiatan wawancara antara pasien/keluarga pasien dan dokter/tenaga kesehatan lain yang berwenang untuk memperoleh keterangan tentang keluhan hingga riwayat penyakit yang diderita oleh pasien).
Kasus ini kini menjadi polemik. Meski kasusnya telah dijelaskan dalam rapat dan namun masih belum menjawab pertanyaan dari pihak warga Desa Padangan. Untuk merendam polemik yang lebih besar, tokoh masyarakat Padangan yang terdiri dari Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Adat, perlindungan masyarakat (Linmas), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM) mendatangani Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Senin (7/11/2022).
Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan, mendapatkan informasi yang jelas dan gamblang, serta kebenaran dari kematian warganya tersebut.