Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Klungkung ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. (Dok. IDN Times/Polres Klungkung)

Klungkung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menangkap seorang ibu rumah tangga, Kadek A (33), karena terlibat kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Ia memberangkatkan tenaga kerja terapis spa secara ilegal ke Turki.

Awalnya perempuan asal Kabupaten Buleleng itu menyangkal telah memaksa korbannya untuk berangkat ke Turki secara ilegal.

Korbannya adalah seorang perempuan, Made M (24). Ia diberangkatkan ke Turksi menggunakan visa kunjungan. Namun sesampai di Turki, Made M diminta menjadi terapis spa plus-plus.

Seperti apa modus pelaku TPPO di Klungkung, sampai akhirnya kasus ini dibongkar kepolisian?

1. Korban awalnya keberatan berangkat ke Turki karena menggunakan visa kunjungan

Pelaku tindak pidana perdagangan orang menggenakan pakaian tahanan. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kadek A sebenarnya sudah 10 tahun bekerja sebagai terapis di Turki. Dengan segudang pengalaman itu, ia lalu membuka lembaga latihan kerja di Kabupaten Klungkung dan membantu calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berangkat ke luar negeri.

Februari 2023, Made M (korban) dan suaminya datang ke rumah kontrakan Kadek A di Jalan Flamboyan, Semarapura, Kabupaten Klungkung. Ia meminta diberangkatkan ke Turki untuk bekerja sebagai terapis spa. Kadek A menyanggupinya, dan bersedia memberangkatkan Made M ke Turki.

"Korban (Made M) dijanjikan menerima gaji 600 dolar sebagai terapis spa di Turki," ujar Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta, Kamis (15/6/2023).

Namun sebelum berangkat, Made M keberatan karena ia diberangkatkan ke Turki menggunakan visa kunjungan. Kadek A justru mengatakan tiket keberangkatan atas nama Made M tidak dapat dibatalkan. Sebab jika dibatalkan, korban diminta membayar ganti rugi sebesar Rp18 juta.

"Karena ancaman bayar ganti rugi itu, korban (Made M) terpaksa berangkat ke Turki," jelas Sadiarta.

Made M diberangkatkan bersama orang lain dari Kabupaten Karangasem berinisial Komang K. Mereka berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sesampai di Turki, mereka dijemput oleh pihak agen kerja di sana.

2. Korban menerima gaji tidak sesuai perjanjian, dan diminta bekerja sebagai terapis plus-plus

Editorial Team

Tonton lebih seru di