Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PN Denpasar
Sidang Praperadilan Made Daging (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Situasi Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Denpasar cukup ramai, pada Jumat (30/1/2026) pagi. Agenda sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55), tersebut bersifat terbuka. Beberapa pihak yang hadir dalam sidang berpakaian adat, dan tampak juga mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto.

Bambang mengaku hadir lantaran beberapa alasan. Menurutnya, kasus pertanahan itu rumit, dan berkaitan dengan isu investasi. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, isu mafia pertanahan juga banyak mencuat.

"Sudah selesai di perdata namun kemudian muncul di PTUN. Sudah selesai di PTUN, kemudian muncul lagi di pidana. Sehingga kepastian hukum itu menjadi barang yang langka di kasus pertanahan," terangnya.

Dengan melihat kasus ini, ia kemudian mempertanyakan kekompakan Satgas Mafia Pertanahan yang merupakan gabungan penegak hukum, BPN, dan akademisi. Kasus Made Daging diungkapnya menjadi fenomena BPN yang berhadapan dengan penegak hukum.

Ia mengaku mempelajari kasus ini. Karena secara perdata dan PTUN, kasus ini telah selesai, namun kemudian muncul kasus pidana. Ia berharap tidak ada kriminalisasi yang menjadi justifikasi dalam kasus-kasus pertanahan semacam ini.

Alasan lainnya, ia memandang kasus yang menyeret Made daging ini sangat strategis untuk diperhatikan, mengingat merupakan kasus pertama sejak KUHP dan KUHAP diundangkan. Ia hadir karena juga terlibat sebagai pihak yang menaruh konsentrasi pada klinik pertanahan.

"Saya punya kepentingan untuk memastikan proses ini, proses yang oke. Ada akar masalah yang tidak diperdebatkan di dalam pertarungan tadi (sidang). Apakah hukum sekadar instrumen, atau ada kepentingan lain yang bekerja yang menjadi borgheer (pemilik modal besar yang mendanai aktivitas tertentu) daripada semua pasal ini," ungkapnya.

Selama berjalannya sidang praperadilan, ia merangkum adanya tiga perdebatan di antaranya perdebatan mengenai penggunaan Pasal 421 KUHP dan 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; perdebatan syarat penetapan tersangka; dan perdebatan pemohon tidak masuk dalam materi.

Konflik pertanahan di Bali ini kerap terjadi karena berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) Bali sebagai objek pariwisata. Penanganan kasus tanah yang salah akan berpengaruh terhadap ikilm investasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyampaikan Made Daging tidak hadir atas surat panggilan pertama yang dilayangkan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Ia juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang berkaitan dengan kewenangan.

"Ada dua (laporan), krimsus (kriminal khusus) dan krimum (kriminal umum)," ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Made daging tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya dari dua kantor hukum. Sidang ini akan dilanjutkan, pada Senin (2/1/2026) mendatang.

Editorial Team