Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menangkap tujuh tersangka kasus skimming yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka terbagi menjadi dua kelompok berbeda. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariadi Wijaya, menyampaikan bahwa salah satu bank melaporkan korban dari kasus ini sudah mencapai 1.000 orang.
“Dilakukan oleh dua kelompok. Di mana kasus skimming ini cukup meresahkan dengan korban kurang lebih 1.000 orang yang sudah berhasil dijebol ya. Atau diambil dana dari ATM-nya dengan kerugian kurang lebih Rp3 miliar dari salah satu bank saja,” jelasnya pada Selasa (9/2/2021), didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci.