Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki bernama Robby Putra Syamsuar (35) asal Desa Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatra Barat ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, mengatakan korbannya merupakan Perusahaan Trans Studio Theme Park Bali, PT Taman Hiburan Bali, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 440, Kecamataan Denpasar Barat dengan kerugian mencapai lebih dari Rp661 juta.

"Tindak pidana pengelapan dalam jabatan tersebut dilakukan tersangka sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan bulan tiga September 2025," terangnya, Senin (13/10/2025).

1. Tersangka melakukan penggelapan selama 19 hari

Tersangka penggelapan Perusahaan Trans Studio (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menyebutkan tersangka menjabat sebagai Finance and Accounting Manager di perusahaan tersebut. Ia bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam brankas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas ticketing suvervisor di hari sebelumnya. Uang tersebut kemudian disetor ke rekening perusahaan setiap harinya. Namun oleh tersangka, uang hasil penjualan tunai harian tidak disetorkan ke perusahaan. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil uang di dalam brankas, sama sekali tidak menyetorkan hasil penjualan tunai perusahaan selama 19 hari.

"Diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit hingga berjumlah sebesar Rp.661.172.000," jelasnya.

2. Tersangka diamankan di Sleman, Yogyakarta

ilustrasi seseorang di borgol (pexels.com/Kindel Media)

Tim Buser Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka sempat dikabarkan akan kabur ke Thailand pada 5 September 2025. Namun setelah dilakukan pengecekan, rencana tersebut dibatalkan. Tersangka diketahui sempat membeli handphone merek Samsung di Mall Beachwalk.

Penyelidikan berlanjut ke teman tersangka berinisial ZM. Dari pengakuannya, ZM dimintai tolong tersangka untuk membuat rekening Bank Mandiri agar mentransfer uang hasil penggelapan tersebut. Setelah diamankan, ia dibawa ke Bali pada 12 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.

"Tersangka diketahui berada di Sleman Yogyakarta. Kami berkoordinasi dengan Buser Polres Sleman mengamankan tersangka pada 11 September pukul 01.00 Wita di warung makan," terangnya.

3. Uang hasil penggelapan digunakan untuk mendukung lifestyle-nya

ilustrasi belanja (pexels.com/MaxFischer)

Tersangka mengaku melakukan penggelapan selama 19 hari, mulai dari angka terkecil Rp18 juta hingga Rp68 juta per hari. Dari tangan tersangka, petugas menyita 16 jenis sepatu bermerek di antaranya Pedro, Reebok, Vans, Skechers, Kets, Converse, Zara, New Balance, dan MLB.

Ada juga 17 tas bermerek di antaranya Pedro, Steve Madden, Zara, Simple Things Matter, Nike, Fullhardy, serta Pull and Bear. Beberapa barang bukti lainnya adalah pakaian bermerek, jam tangan, handphone, hingga sandal. Selain itu, barang bukti lainnya adalah laporan audit intemal perusahaan, rekening koran, lembar print data penjualan harian tunai pada sistem kasir, hingga kunci brankas.

"Faktor ekonomi, gaya hidup yang berlebihan," terangnya.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Editorial Team