Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki bernama Robby Putra Syamsuar (35) asal Desa Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatra Barat ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, mengatakan korbannya merupakan Perusahaan Trans Studio Theme Park Bali, PT Taman Hiburan Bali, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 440, Kecamataan Denpasar Barat dengan kerugian mencapai lebih dari Rp661 juta.
"Tindak pidana pengelapan dalam jabatan tersebut dilakukan tersangka sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan bulan tiga September 2025," terangnya, Senin (13/10/2025).