Jembrana, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada sejumlah perkara. Kejari telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) untuk tiga tersangka dalam dua kasus pidana umum yang berbeda yaitu kasus pengeroyokan dan juga kasus pencurian ATM pada Kamis (6/11/2025).
Penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, karena pihak korban dan tersangka sudah damai dan tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada prinsip pemulihan kembali hubungan antara korban dan pelaku, tanpa harus melalui proses persidangan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
