Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/suntorn somtong)
Kasus ini pertama kali mencuat pada bulan Mei 2021 lalu. Pelaku merupakan okum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berinisial S Putu (57). Ia menjalin hubungan gelap dengan Ibu korban.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban, karena melihat gelagat aneh seperti ketakutan dari putrinya setiap kali S Putu datang ke kosannya. Karena ada perubahan sikap tersebut, sang Ibu berinisiatif langsung menanyainya. Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku, hingga kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Klungkung. Berdasarkan hasil keterangan sementara, pelaku melakukan dua kali pelecehan seksual sebanyak dua kali pada Desember 2020 dan Januari 2021. S Putu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.
Korban mengalami trauma, sehingga melibatkan psikiater sekaligus pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klungkung dan dari Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak Klungkung.
S Putu tercatat sebagai PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung. Ia bekerja sebagai staf di Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.
Akibat perbuatannya, ia diberhentikan sementara sebagai PNS karena ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, Wayan Suteja. menjelasakan masa kerja SP sebagai PNS tinggal dua tahun lagi. Ia mengaku tidak menyangka stafnya melakukan tindakan itu kepada anak di bawah umur.
"Saat kerja tidak ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan (S Putu). Kerjanya normal saja. Tapi kami selaku dinas di tempatnya bekerja, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian. Kami hanya menindaklanjuti perihal administrasinya sebagai seorang ASN," ungkap Suteja kepada IDN Times, Minggu (16/5/2021) lalu.
Pada 14 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp300 juta sub 3 bulan kurungan kepada S Putu, karena terbukti melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut ini isi pasalnya:
Pasal 76E UU 23 tahun 2014
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.