Seperti diketahui, Polda Bali sebelumnya menangkap 11 orang pekerja di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sanur yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di pintu masuk Pantai Matahari Terbit. Pungutan tersebut karena tidak adanya kesepakatan dengan pihak Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar.
Usai penangkapan, pihak Desa Sanur kemudian menadatangani kesepakatan dengan PD Parkir. Selanjutnya, 11 orang tersebut dilepaskan namun masih menjalani wajib lapor.
Berikutnya adalah Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polresta Gianyar menangkap dua orang penjaga tiket di pintu masuk wisata Tirta Empul di Tampaksiring, Gianyar. Penangkapan dilakukan karena pihak Desa Adat secara sepihak melanggar perjanjian dengan Pemerintah Daerah Gianyar.
Bahkan dalam perkembangannya, kasus ini diduga ada tindak pidana korupsi. Masalahnya dalam perjanjian ada pembagian 60 persen untuk Pemda dan 40 persen untuk Desa Adat mulai pukul 07.00 hingga 18.00 Wita. Hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat, selama 5 tahun dari 1 Oktober 2013 hingga 6 November 2018, terdapat pemasukan sebesar Rp18,1 miliar.
Hak Desa Adat (40 persen) seharusnya Rp7,246 miliar. Kemudian sisanya (60 persen) adalah hak pemerintah daerah yakni sebesar Rp10,870 miliar.