Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pengadilan (pexels.com/@pavel-danilyuk)

Denpasar, IDN Times – Perkara yang dialami oleh I Nyoman Sukena (38) asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung menarik perhatian publik. Terdakwa yang tengah berjuang di meja hijau ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena memelihara 4 ekor Landak Jawa atau Hystrix Javanica.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Astawa, mengatakan sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (12/9/2024). Sejauh ini pihak keluarga maupun warga desa telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. apakah hal tersebut akan dikabulkan?

Menurut Astawa, jawaban penangguhan ini akan disampaikan pada waktu persidangan nanti.

“Dilimpahkan ke pengadilan statusnya ditahan di rutan. Kemarin sudah ada permohonan pengalihan penahanan. Tapi nanti dikabulkan atau tidak, jawabannya hari Kamis nanti,” ungkapnya, Senin (9/9/2024).

1.Pihak keluarga sedang mengupayakan penangguhan penahanan

Ilustrasi Penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Astawa mengatakan, terdakwa sekarang posisinya ditahan atau dititipkan di LP Kelas II A Kerobokan. Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan pada 12 Agustus 2024 lalu, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Bali.

Permohonan penangguhan penahanan ini diajukan oleh keluarga, penasihat hukum, dan warga desa di tempat tinggalnya terdakwa. Mereka menjamin terdakwa akan kooperatif, dan tidak melarikan diri. Saat sidang yang akan berlangsung nanti, pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan.

“Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDA-HE. Ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun,” ungkapnya.

2.Landak Jawa sudah dipelihara selama lima tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di