Denpasar, IDN Times – Perkara yang dialami oleh I Nyoman Sukena (38) asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung menarik perhatian publik. Terdakwa yang tengah berjuang di meja hijau ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena memelihara 4 ekor Landak Jawa atau Hystrix Javanica.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Astawa, mengatakan sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (12/9/2024). Sejauh ini pihak keluarga maupun warga desa telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. apakah hal tersebut akan dikabulkan?
Menurut Astawa, jawaban penangguhan ini akan disampaikan pada waktu persidangan nanti.
“Dilimpahkan ke pengadilan statusnya ditahan di rutan. Kemarin sudah ada permohonan pengalihan penahanan. Tapi nanti dikabulkan atau tidak, jawabannya hari Kamis nanti,” ungkapnya, Senin (9/9/2024).