Denpasar, IDN Times - Kasus kekerasan berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar selama triwulan I tahun 2025 sebanyak 20 kasus. Kekerasan ini meliputi fisik, psikis, dan seksual. Sementara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara seksual ada 2 kasus.
Kepala UPTD PPA Kota Denpasar, Gusti Ayu Sunarti, mengatakan jumlah kasus kekerasan di Kota Denpasar saat ini hampir sama dengan pendataan di triwulan pertama tahun 2025. Sementara secara asal korban dan pelaku, Sunarti mengatakan sebagian besar adalah bukan warga asli Kota Denpasar.
“Kebanyakan korban dan pelaku warga pendatang bukan warga asli Kota Denpasar,” ujar Sunarti.
Kasus kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan terdekat korban. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakadilan terhadap hak-hak korban. Korban kerap dipaksa berdamai dengan pelaku, embel-embelnya dengan penyelesaian secara adat.