Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Edukasi anti-perundungan perlu dilakukan sedari dini

  • Polisi menggandeng aparat desa cegah kasus kekerasan anak dan perempuan

  • Tercatat sudah saat ini ada 31 kasus PPA di Jembrana

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jembrana, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Jembrana menjadi perhatian serius karena angkanya masih tinggi. Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jembrana mencatat, hingga kini, terdapat 31 kasus kekerasan yang ditangani, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, fisik, hingga penelantaran. 

Menanggapi situasi ini, berbagai upaya pencegahan terus digencarkan. Salah satunya melalui sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah dan pihak sekolah.

1. Edukasi anti-perundungan perlu dilakukan sedari dini

Petugas kepolisian memberikan edukasi langsung kepada para siswa tingkat sekolah dasar (SD) tentang bahaya perundungan (bullying) sejak dini di sekolah pada Kamis (18/9/2025).(Dok.Istimewa)

Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman menjadi prioritas bagi pihak kepolisian melalui program Polri Sahabat Anak. Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, bersama anggotanya mendatangi SDN 4 Pekutatan pada Kamis (19/9/2025). Dalam kunjungan tersebut, mereka memberikan edukasi langsung kepada para siswa tentang bahaya perundungan (bullying) sejak dini.

Kapolsek menekankan pentingnya menghindari segala bentuk perundungan, baik secara verbal maupun fisik. Ia mengajak siswa untuk saling menghargai dan menyayangi. "Perundungan bisa melukai hati teman kita. Mari kita saling menyayangi, menghormati guru, orangtua, dan patuhi tata tertib sekolah," pesan Kompol Suarmadi.

2. Polisi menggandeng aparat desa cegah kasus kekerasan anak dan perempuan

Seluruh Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana juga pernah diberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(Dok.Istimewa)

Seluruh perbekel/lurah se-Kabupaten Jembrana juga pernah diberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Melalui pelatihan itu, mereka diharap mampu mengidentifikasi potensi kasus, memberikan pertolongan pertama yang tepat, dan memastikan korban mendapatkan akses terhadap layanan rehabilitasi serta keadilan.

Diketahui dari puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan sebagian merupakan kasus kekerasan seksual yang korbannya didominasi anak di bawah umur.

Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang merusak martabat dan masa depan korban. Kita tidak bisa tinggal diam," tegasnya. Dia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan. 

"Mengingat sinergi yang baik antar instansi bakal mampu membentuk perlindungan terhadap ancaman segala bentuk kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak," pungkasnya.

3. Tercatat sudah saat ini ada 31 kasus PPA di Jembrana

Ilustrasi bullying (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Langkah preventif yang dilakukan diharapkan tidak hanya mencegah praktik perundungan, tetapi juga kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana. Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengaku prihatin sekaligus berharap kasus kekerasan pada anak dan perempuan tak lagi meningkat.

"Banyak upaya yang sudah kami lakukan untuk mencegah kasus tersebut, termasuk juga mengadakan sosialisasi terkait anti-bullying agar bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak, baik di sekolah maupun di luar sekolah,” ujarnya.

Ia menyebut hingga saat ini terdapat 31 kasus kekerasan yang ditangani di Jembrana, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan fisik, kriminal, hingga penelantaran.

Editorial Team