Tabanan, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menghentikan proses penuntutan terhadap seorang pria berinisial IMM. Pelaku terlibat perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri. Kasusnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Meski berakhir secara damai, namun pelaku tetap mendapatkan sanksi sosial. Pelaku diharuskan melakukan pembersihan Pura Dukuh Sakti di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, selama tujuh hari dimulai dari tanggal 18 Juni 2025 hingga 24 Juni 2025.