Sidang Praperadilan Rektor Universitas Udayana pada Senin (10/4/2023). (IDN Times/Ayu Afria)
Kasus SPI ini merupakan kasus terkini yang ramai dan menjadi sorotan. Pihak Unud pun masih menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggugurkan status tersangka, dan menghentikan upaya penyidikan kasus yang bergulir sejak tahun trimester akhir tahun 2022. Sementara Kejati Bali hingga saat ini masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya kala itu telah menetapkan tiga pejabat menjadi tersangka dengan kerugian Rp3,8 miliar. Nama tersangka tersebut lalu diinisialkan yakni IKB, S.Kom.,M.Si; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT.
Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)
Dalam perjalanan penetapan kasus SPI ini, Penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan puluhan saksi, dan satu orang saksi ahli. Setelah adanya penetapan tersebut, para tersangka akan dijadwalkan kembali untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kemudian pada 8 Maret 2023, Kejati Bali kembali mengumumkan tersangka baru yakni Rektor Universitas Udayana, Prof Dr I Nyoman Gede Antara. Nilai kerugian Negara dan ekonomi mencapai lebih dari Rp442 miliar. Rincian kerugian yang diungkap Kejati Bali di antaranya kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993, dan Rp3.945.464.100. Selain itu juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.
Sementara itu pihak kampus merespon, bahwa semua pembayaran SPI langsung masuk ke keuangan Negara. Pemungutan SPI sendiri, yang diungkap oleh Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, merupakan kegiatan yang sah dan telah dikoordinasikan dengan kementerian terkait.