Karangasem, IDN Times - Kasus gigitan anjing yang terjadi di Banjar Dinas Subagan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem masih menyisakan masalah. Meski sempat dimediasi oleh aparat kepolisian, hasil kesepakatan yang dibuat justru belum berjalan sebagaimana mestinya, dan memicu keresahan warga sekitar.
Peristiwa bermula Sabtu (17/1/2026), ketika seorang warga berinisial KA menjadi korban gigitan anjing milik tetangganya. Insiden tersebut sempat memanas setelah keluarga korban meluapkan emosi dengan melempar batu ke arah anjing. Lemparan itu mengenai area rumah pemilik anjing, dan berujung pada pelaporan ke Polsek Bebandem.
Situasi berhasil diredam setelah polisi mempertemukan kedua belah pihak. Dalam mediasi itu, pemilik anjing menyatakan kesediaannya menanggung biaya pengobatan korban, serta menyetujui tindakan eliminasi hewan sesuai prosedur kesehatan. Korban juga telah mendapatkan perawatan dan vaksinasi rabies di Puskesmas Bebandem.
Namun sehari berselang, realisasi kesepakatan mulai menemui hambatan. Upaya eliminasi anjing yang direncanakan pada Minggu (18/1/2026) batal dilakukan. Petugas kesehatan hewan yang datang ke lokasi tidak dapat melaksanakan tindakan karena pemilik anjing menyatakan keberatan. Petugas Keswan Karangasem, drh Agus Prenawa, mengatakan pihaknya tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemilik.
“Kami sudah siap melakukan eliminasi, tetapi karena pemilik masih menolak dengan alasan kasihan, maka kami menunggu keputusan lanjutan melalui desa,” jelasnya.
