Denpasar, IDN Times - Kejahatan fraud atau tindakan kecurangan untuk keuntungan finansial individu maupun kelompok, semakin berkembang di era digital. Dorongan kejahatan fraud secara luas dikenal dengan teori Segitiga Fraud, karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
Berbagai penelitian mencegah praktik fraud dalam perusahaan kian berkembang, satu di antaranya melalui akuntansi forensik. Namun, proses akuntansi forensik harus melalui sederet tahapan rumit. Mulai dari proses audit yang dilakukan auditor internal maupun eksternal.
Guru Besar Akuntansi Forensik Universitas Trunojoyo Madura, Prof Tarjo, menyampaikan temuan menarik atas skema kasus fraud di Indonesia. Temuan itu berdasarkan laporan tahun 2025 dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter atau Organisasi Anti Fraud di Indonesia.
Korupsi menjadi bentuk occupational fraud atau penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi di Indonesia terbesar, yaitu 47,6 persen. Kedua terbesar adalah kasus kecurangan dalam laporan keuangan, sebesar 40,2 persen. Ketiga dengan besaran 12,2 persen adalah kasus penyalahgunaan aset negara atau daerah atau perusahaan.
Bagaimana temuan dan tantangan akuntansi forensik dalam menghadapi kasus fraud? Baca ulasannya di artikel ini.