Kejari Tabanan Sita Uang Rp1,92 Miliar dari Kasus DAPM

Tabanan, IDNTimes- Kasus dugaan korupsi di Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri kini naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tabanan berhasil menyita uang sebesar Rp1,92 Miliar dan aset berupa lima unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan korupsi dari pengelolaan DAPM Swadana Harta Lestari sepanjang tahun anggaran 2017-2020.
1. Kejari Tabanan sita uang Rp1,92 Miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan I Nengah Ardika, menyebutkan setelah berstatus dugaan korupsi, Kejari Tabanan menaikan status perkara DAPM Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri ke tahap penyidikan. "Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihak Kejari menyita uang sebesar Rp1,92 Miliar dan aset berupa lima unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan korupsi dari pengelolaan DAPM Swadana Harta Lestari sepanjang tahun anggaran 2017-2020," ujarnya Kamis (22/6/2023).
Menurutnya jika dijumlahkan, total hasil sitaan dari DAPM Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri senilai Rp2 Miliar lebih. Dengan rincian uang tunai sebesar Rp1,92 Miliar dan lima unit sepeda motor yang nilainya ditaksir mencapai Rp125 juta. "Uang ini akan dikembalikan ke negara," ujarnya.
2. Uang disita dari pengurus dan kelompok masyarakat penerima bantuan DAPM
Ardika melanjutkan uang yang disita Kejari Tabanan tersebut disita dari pengurus dan kelompok masyarakat yang menerima bantuan DAPM. "Ada yang disita secara langsung namun ada juga masyarakat yang kooperatif mengembalikan dana tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Ardika, DAPM ini harusnya dimanfaatkan sebagai pinjaman lunak kepada masyarakat miskin. Namun pada prakteknya disalahgunakan atau disalurkan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dimana motif dari tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah dengan membentuk kelompok fiktif sebagai kelompok penerima bantuan.
3. Kejari Tabanan belum tetapkan tersangka
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan dan melakukan penyitaan uang tunai dan beberapa barang lainnya, namun menurut Ardika pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia menambahkan hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi yang berasal dari pengurus dan masyarakat umum.
Penetapan tersangka kata Ardika, belum bisa dilakukan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. "Nanti setelah tahap penyidikan khusus barulah ditetapkan tersangka. Sekarang masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Tabanan untuk menetapkan total kerugian negara yang disebabkan oleh tindak korupsi ini," ujarnya.