Kegiatan restoratif justice yang dilakukan Kejari Badung pada Selasa (26/4/2022). (Dok.IDN Times/Kejari Badung)
Kejari Badung menyebut mengedepankan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Abi. Sebelum proses restoratif justice ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku yang dilakukan oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Agung Satriadi, didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan. Proses mediasi itu juga dihadiri oleh pihak penyidik dari Kepolisian Resor Badung, pada 14 April 2022 lalu.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
“Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka,” ujar Imran.
Kajari Badung mengatakan bahwa keluarga korban dan keluarga tersangka juga turut hadir dalam pelaksanaan penghentian penuntutan tersebut. Selanjutnya dilakukan penyerahan satu unit handphone tersebut kepada korban.