Klungkung, IDN Times - I Nyoman Suwirta telah mengajukan surat pemunduran dirinya sebagai Bupati Kabupaten Klungkung, sejak Selasa (2/5/2023) lalu. Pemunduran diri itu sebagai syarat politisi asal Kecamatan Nusa Penida ini untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuju ke Pemilihan Legislatif (Pileg) Provinsi Bali pada 2024 mendatang.
Meskipun sudah mengajukan surat pemunduran diri, banyak pihak yang mempertanyakan mengapa Suwirta masih bertugas sebagai Bupati. Bahkan beberapa pihak mencurigai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, sengaja menghambat pengunduran diri bupati.
Tidak ingin pengunduran diri bupati menjadi polemik lebih panjang, I Nyoman Suwirta berinisiatif bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat balasan dari Kemendagri pun telah diterimanya.
Lalu kapan I Nyoman Suiwirta harus meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Klungkung?