Denpasar, IDN Times – Program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Bali bagi penunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2022 telah berlangsung sejak 4 April 2022. Kebijakan ini berlaku sampai 31 Agustus 2022.
Namun sebelas hari kamudian, tepatnya Kamis (14/4/2022), Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Bersama yang terletak di Jalan Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, terbakar.
Lalu bagaimana dampak peristiwa kebakaran tersebut terhadap program pemutihan kendaraan bermotor? Berikut penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha.