Ilustrasi mengurus akta kematian (pexels.com/Mikhail Nilov)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan dalam proses penerbitan akta kematian harus sesuai dengan persyaratan permohonan, yang memang diajukan oleh pemohon itu sendiri. Dalam hal ini adalah pihak Gusti Putu Wiarta Mas, warga dari Desa Bongan.
"Permohonan memenuhi syarat lengkap mulai dari pengantar di desa dan berbagai syarat lainnya. Tentunya kita proses akte kematian dan otomatis datanya terhapus dari sistem sejak tahun 2018," terangnya.
Menurut Dwipayana, jika syaratnya lengkap, maka pembuatan akta kematian akan diproses. Apabila tidak diproses, tentu pihak Disdukcapil yang akan disalahkan karena tidak bisa memberikan pelayanan publik dengan baik.
"Itu bisa kena sanksi dari ombudsman juga," ungkap Dwipayana.
Dwipayana yang hadir dalam pertemuan di Kantor Desa Bongan mengatakan, jika yang bersangkutan mengakui telah mengajukan permohonan penerbitan akta kematian. Akta kematian tersebut kemudian terbit tahun 2018.
"Apakah yang bersangkutan kini memiliki KK dan KTP, secara logika administrasi kependudukan ya tidak ada. Kecuali yang bersangkutan melakukan pelaporan ulang bahwa ia tidak mati. Itu pun harus ada berita acara. Jadi tidak sembarangan pembatalan," tegasnya.