Tabanan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 14 Agustus 2021 terkait penitipan jenazah di rumah sakit (RS). Seluruh Direktur RS, dalam hal ini RS Pemerintah Pusat, RS Provinsi Bali, RS Kabupaten/Kota, dan RS Swasta diminta untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam surat PHDI. Dalam surat PHDI dituliskan bahwa pihak rumah sakit agar menerima penitipan jenazah Krama (Masyarakat) Bali umat Hindu paling lama 2 hari.
Bagaimana dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan? Apakah bisa mengikuti pemberitahuan tersebut di tengah terbatasnya kapasitas untuk menampung jenazah? Berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak RSUD Tabanan soal penitipan jenazah, khususnya untuk kasus COVID-19.