Gianyar, IDN Times - Warga di Bali tidak hanya dibuat mengelus dada dengan banjir berulang, hingga keterangan penyelenggara daerah di luar nalar. Selain menghitung hari penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Kota Denpasar, warga Bali juga harus mendengar kabar korupsi yang dilakukan pejabat dari tingkat desa adat sampai daerah.
Korupsi di tingkat desa adat sebagian besar berasal dari kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD). LPD ini ada sejak tahun 1985 atas inisiatif Gubernur Bali masa itu, Ida Bagus Mantra. Hal yang membuat LPD jadi spesial karena secara lembaga tidak termasuk dalam lembaga keuangan mikro dan makro. Sehingga tidak mendapatkan pengawasan insentif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti apa jejak kasus korupsi di LPD dan lainnya sepanjang 2025? Ini ulasan selengkapnya.
