Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251229-WA0027.jpg
Pers rilis akhir tahun 2025 Polres Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times -Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menggelar pers rilis mengenai kasus kriminalitas yang ditangani sepanjang 2025. Dari banyaknya, kasus ada tigas kasus kriminal menonjol yang terjadi pada 2025. Adapun tiga kasus tersebut meliputi pencurian berat berantai, hingga kasus korupsi lembaga pengkreditan desa (LPD),

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan selama 2025, Polres Tabanan menangani 1.228 perkara tindak pidana yang terdiri dari 124 tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim, 54 tindak pidana yang ditangani Sat Narkoba, dan 1.050 perkara yang ditangani Sat Lantas.

1. Kasus pencurian berat berantai

Polsek Baturiti Tabanan berhasil tangkap maling pembobol sekolah (Dok.IDN Times/Istimewa)

November 2025 lalu, Polres Tabanan berhasil mengungkap pencurian berat berantai yang menyasar 10 sekolah yang ada di seluruh Bali. Bayu Pati mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Kepala Sekolah SMPN 5 Baturiti pada 29 Oktober 2025 lalu. Laporan itu berupa pencurian dengan cara mencongkel ruang TU dan ruang kepala sekolah. Setelah dicek oleh pihak sekolah, mereka kehilangan 15 unit laptop merek Acer yang ada di ruang kepala sekolah, dan satu unit sound system aktif merek DBK dari ruang TU. Total kerugiannya mencapai Rp89,5 juta.

Dari pemeriksaan lanjutan, pelaku yang berasal dari Jawa Barat ini tidak hanya membobol sekolah di Baturiti saja, tetapi juga di wilayah lainnya. Total ada 10 sekolah jenjang SD, SMP dan SMA yang dibobol. Beberapa sekolah ini tersebar di tiga Kecamatan wilayah Kabupaten Tabanan yaitu Baturiti, Marga, dan Penebel. Ada juga di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli.

2. Kasus korupsi LPD Jegu Penebel

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Kasus menonjol lainnya yang ditangani Polres Tabanan adalah kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes Tahun 2023 dan APBDes Tahun 2024 yang dikelola Desa Jegu dengan total kerugian Rp3.704.920.165. Uang Negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp72.640.061. Kasus ini sudah P21 pada tanggal 1 September 2025.

Kasus ini melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) Desa Jegu, Kecamatan Penebel berinisial IGPPW (37). Modus yang dilakukan tersangka adalah mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara.

3. Polres Tabanan menangani 54 kasus narkoba sepanjang 2025

Barang bukti narkoba sabu (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sepanjang tahun 2025, Polres Tabanan telah menangani 54 kasus narkoba. Dari kasus ini, total barang bukti yang disita sebanyak 308,45 gram sabu dan 24,56 gram ekstasi dalam bentuk pil serta 1,34 gram ekstasi dalam bentuk bubuk.

"Satu gram narkoba sabu ini mengancam 10 nyawa. Penyitaan produk ini setidaknya menyelamatkan tiga ribu lebih nyawa," ujar Bayu.

Selain kasus kriminal menonjol ini, Polres Tabanan juga menangani 1.050 perkara kecelakaan lalu lintas dan membantu masyarakat untuk menangani bencana seperti pohon tumbang maupun tanah longsor.

Editorial Team